Tandaseru – Serikat Pekerja PLN (SP PLN) secara tegas menolak dominasi pihak swasta dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. Penolakan ini didasari kekhawatiran akan hilangnya kendali negara atas kedaulatan energi yang berpotensi memicu pemadaman total (blackout) seperti yang terjadi di Pulau Nias pada tahun 2016 silam.

Hal tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan gugatan RUPTL di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (8/1/2025). Dalam persidangan, SP PLN menghadirkan saksi fakta guna memberikan gambaran risiko jika kelistrikan nasional terlalu bergantung pada perusahaan swasta.

Kesaksian Tragedi Nias

Saksi fakta, Herdin Hironimus Zebua, yang merupakan mantan operator pembangkit di Nias, mengungkap bahwa pemadaman total selama 13 hari pada tahun 2016 dipicu oleh berhentinya operasional pembangkit swasta (Independent Power Producer/IPP).

“Masyarakat hanya tahu kalau listrik padam yang dikejar PLN, padahal saat itu pembangkit dimatikan oleh pihak swasta karena masalah pembayaran utang. Situasi sangat mencekam, kami bahkan pernah dikejar warga menggunakan parang,” ungkap Herdin di hadapan majelis hakim.

Akibat penghentian pasokan oleh swasta tersebut, aktivitas ekonomi, pendidikan, dan fasilitas kesehatan di Nias lumpuh total selama hampir dua minggu.

Soroti Skema Power Wheeling

Selain trauma masa lalu, SP PLN menyoroti masuknya skema power wheeling dalam RUPTL 2025–2034. Skema ini dinilai menjadi pintu masuk bagi dominasi swasta yang dapat memicu pemisahan (unbundling) sektor kelistrikan.

Ketua Umum DPP SP PLN menegaskan bahwa sistem ketenagalistrikan harus dikelola secara terintegrasi—mulai dari pembangkitan hingga penjualan—sesuai dengan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Listrik adalah urat nadi kedaulatan negara dan hajat hidup orang banyak. Jika negara hanya menjadi pembeli listrik tanpa kendali sistem, maka stabilitas sosial dan keamanan nasional menjadi taruhannya,” tulis pernyataan resmi SP PLN.

Akan Hadirkan Rocky Gerung dan Ahli Ekonomi

Kuasa Hukum SP PLN, Redyanto Sidi Jambak, menyatakan bahwa perjuangan untuk membatalkan RUPTL 2025–2034 akan terus berlanjut. Pada persidangan berikutnya, pihaknya berencana menghadirkan sejumlah tokoh nasional dan ahli sebagai saksi ahli.

“Kami akan menghadirkan Prof. Kamarullah (Ahli HAN), Dr. Ichsanuddin Noorsy (Pengamat Politik Ekonomi), dan Rocky Gerung (Intelektual Publik) untuk memberikan perspektif mendalam mengenai dampak regulasi ini bagi rakyat,” ujar Redyanto.

Melalui gugatan ini, SP PLN berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan kelistrikan nasional agar tragedi padamnya listrik di wilayah terluar tidak meluas ke seluruh wilayah Indonesia.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter