Tandaseru — Perusahaan tambang nikel PT Position yang beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, diduga melakukan praktik penambangan ilegal hingga penjualan bijih nikel yang merugikan negara triliunan rupiah.

Berdasarkan data dan dokumen yang dikantongi Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), termasuk Surat Tugas ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025, menyebutkan bahwa perusahaan ini tak hanya menggali nikel di luar izin konsesi miliknya, tetapi juga beroperasi di lahan milik perusahaan lain tanpa persetujuan.

Hasil penelusuran Gakkum, PT Position telah membuka jalan 1,2 kilometer lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wana Kencana Mineral, membuka jalan sepanjang 6,5 kilometer di IUP milik PT Weda Bay Nikel, dan membuka jalan sepanjang 2,7 kilometer di IUP PT Pahala Milik Abadi.

Tak hanya jalan tambang, PT Position yang merupakan anak perusahaan dari Harum Energy ini juga membangun koridor selebar 30 hingga 50 meter di kawasan hutan produksi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Dengan hasil dari Gakkum, PT Position berarti telah menyerobot hutan tanpa mengantongi izin PPKH dan jelas-jelas telah melanggar hukum kehutanan. Aktivitas pertambangan PT Position berlangsung masif dan terstruktur. Indikasinya, ini dilakukan bukan hanya untuk kepentingan PT Position semata.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ada dugaan kuat hasil ore nikel dijual ke pihak ketiga, salah satunya Tsingshan Group, sebuah entitas industri logam yang punya jejaring luas hingga ke luar negeri.

Pihak PT Position sendiri belum memberikan tanggapan terbuka terkait temuan Gakkum KLHK, namun temuan lapangan menunjukkan aktivitas penggalian dan pengangkutan terus berlangsung, meskipun belum ada izin resmi atas sebagian besar lahan yang mereka eksploitasi.

Kerugian yang dialami negara tidak sedikit. Taksiran kerugian ini dihitung dari bijih nikel yang ditambang dan dijual tanpa prosedur legal. Sebab, aktivitas PT Position bukan di atas lahan IUP sendiri, melainkan masuk kawasan hutan negara.

Ironinya, proses hukum terhadap perusahaan ini, pun masih belum jelas. Tidak ada penghentian operasi, atau pembekuan izin, atau pula pemanggilan terhadap petinggi perusahaan secara terbuka.

“Ini bukan sekadar tambang ilegal, ini adalah perampokan terhadap sumber daya negara yang dibungkus rapi oleh kelamban penegakan hukum,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Ternate.

Jika semua temuan Gakkum valid, dan jika negara telah dirugikan, maka penundaan tindakan adalah pengkhianatan terhadap keadilan. Sementara tambang terus menggali isi bumi, hukum justru tampak sibuk mencari arah angin, lalu masyarakat adat yang memperjuangkan tanah adat, malah dikriminalisasi.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter