Tandaseru — Praktik penangkapan ikan dengan metode yang merusak ekosistem laut kembali terbongkar di perairan Maluku Utara. Dalam operasi intensif yang digelar sejak 11 hingga 14 Juni 2025, Direktorat Polairud Polda Maluku Utara melalui Subdit Gakkum berhasil mengungkap aktivitas penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Desa Sosepe, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

Direktur Polairud Polda Maluku Utara Kombes Pol Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda menjelaskan, operasi ini berangkat dari laporan masyarakat Desa Sosepe yang sudah lama resah dengan maraknya penggunaan alat bantu penangkapan ikan berupa kompresor yang dikombinasikan dengan panah.

“Metode ini selain membahayakan keselamatan nelayan, juga berpotensi merusak habitat laut secara serius. Bahkan, satu orang nelayan dilaporkan meninggal dunia setelah menyelam menggunakan kompresor,” kata Riki, Sabtu (14/6/2025).

Modus Berbahaya: Kompresor untuk Penyelaman Dalam

Dalam praktiknya, para nelayan menggunakan kompresor rakitan yang disambungkan dengan selang sepanjang puluhan meter. Alat ini memungkinkan penyelam bertahan lebih lama di dasar laut untuk memburu ikan dengan panah.

Metode ini sangat berisiko karena minimnya standar keselamatan, rentan menyebabkan penyakit dekompresi (keracunan nitrogen), serta merusak ekosistem bawah laut akibat pengambilan ikan karang secara besar-besaran.

Dalam operasi itu, tim lidik Polairud berhasil mengamankan tiga unit kapal beserta alat bantu tangkap dan hasil tangkapan ikan, yakni:

KM Usaha Baru 02

Kompresor dengan selang ±15 meter bercabang tiga

6 panah

Hasil tangkapan ±15 kg ikan campuran

KM Ayu Indah Jaya

Kompresor dengan selang ±100 meter bercabang tiga

4 panah

Hasil tangkapan ±30 kg ikan campuran

Perahu Motor Cahaya Bulan

Kompresor dengan selang ±50 meter bercabang dua

3 panah

Hasil tangkapan ±10 kg ikan campuran

Ketiga kapal tersebut diamankan ketika beroperasi pada malam hari di koordinat 01°28’44.86″ S – 127°59’59.68″ E, wilayah perairan Obi Timur.

Terduga Pelaku dan Ancaman Pidana

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga nahkoda kapal yang kini berstatus sebagai terduga pelaku, yaitu:

AR (KM Usaha Baru 02)

DR (KM Ayu Indah Jaya)

DF (Perahu Motor Cahaya Bulan)

Selain itu, sejumlah anak buah kapal (ABK) turut dimintai keterangan sebagai saksi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang secara tegas melarang penggunaan alat bantu tangkap yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya. Mereka terancam hukuman pidana dan denda apabila terbukti bersalah.

Dilema Ekonomi dan Lingkungan

Penggunaan kompresor oleh sebagian nelayan lokal di Maluku Utara memang bukan hal baru. Metode ini dipilih karena dianggap lebih murah, mudah, dan hasil tangkapannya cepat. Namun, di balik keuntungan jangka pendek, ancaman kerusakan lingkungan terus membayangi.

Terumbu karang yang menjadi habitat dan tempat pemijahan ikan rusak akibat perburuan ikan karang secara intensif, sementara populasi ikan terus menurun. Selain itu, banyak nelayan yang menjadi korban akibat minimnya standar keselamatan saat menyelam menggunakan kompresor rakitan.

Langkah Lanjutan Aparat

Sejauh ini, Dit Polairud Polda Maluku Utara telah mengambil sejumlah langkah, di antaranya:

  • Mengamankan kapal beserta ABK, alat tangkap, dan hasil tangkapan di Pos BKO Halmahera Selatan KP. XXX-2006.
  • Melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan barang bukti.
  • Melanjutkan pemeriksaan lanjutan di Kantor Subdit Gakkum.

Berkoordinasi dengan Komandan Kapal Patroli BKO Halmahera Selatan, Marnit Polairud Pulau Obi, serta Satuan PSDKP Kota Ternate untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik-praktik perikanan yang merusak lingkungan. Di sisi lain, peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya edukasi bagi para nelayan lokal untuk beralih ke metode penangkapan yang ramah lingkungan.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter