Tandaseru — Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar rapat finalisasi persiapan pergeseran APBD tahun anggaran 2025, Rabu (11/6/2025).
Ketua TAPD Julius Marau pada wartawan menjelaskan, dalam rapat tersebut ada beberapa agenda yang telah dibahas, termasuk kesiapan penyusunan dokumen RKPD perubahan 2025 dan induk 2026. Pasalnya, pada Juli sudah harus diserahkan KUA-PPAS perubahan 2025 dan KUA-PPAS induk 2026.
Julius mengatakan, hal pertama untuk finalisasi pergeseran APBD 2025 tersebut ada yang sumber anggarannya dari pagu OPD itu sendiri, yang kedua adalah dari hasil efisiensi.
“Sumber anggaran dari OPD itu sendiri misalnya ada kegiatan kemudian jelang dalam beberapa bulan kegiatan tersebut suda tidak memiliki urgensi kemudian digeser pada kegiatan lain atau dibuat kegiatan baru, atau ada kegiatan tertentu dia mencoba untuk rasionalisasi, seperti kegiatan ini tadinya butuh anggaran Rp 100 juta setelah dirasionalisasi ternyata hanya butuh Rp 70 juta, sisanya dialihkan untuk kegiatan lain atau program baru,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, efisiensi sebenarnya merupakan hal yang positif karena melawan pemborosan. Selama ini ada anggaran yang tidak efisien, seperti APK yang dibutuhkan hanya Rp 100 juta namun dianggarkan Rp 200 juta. Karena itu melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Presiden memerintahkan efisiensi di antaranya untuk APK, perjalanan dinas, dan beberapa item kegiatan lain.
“Karena menurut evaluasi pempus, tentunya ada perjalanan dinas yang output-nya tidak jelas. Palingan hanya lembaran merah atau SPPD itu yang diperintahkan Presiden untuk diefisiensi dan dialihkan dari program yang tidak jelas output-nya ke program yang jelas, jadi tadi kita finalisasi untuk pergeseran,” ujarnya.
Julius mengungkapkan, setelah difinalisasi, akan segera dilakukan perubahan peraturan kepala daerah (perkada) tentang penjabaran APBD 2025.
“Jadi ada peraturan bupati tentang penjabaran APBD 2025 itu lampirannya yang kita lakukan perubahan. Pergeseran yang tadi itu, kita ubah lampirannya, jadi nanti ada perbup yang keluar tentang revisi penjabaran APBD 2025,” terangnya.
Selain itu, mantan Kepala BP3D ini menyampaikan, pada Juli Pemda sudah harus menyerahkan KUA-PPAS perubahan 2025 dan KUA-PPAS induk 2026. Jika melewati waktu yang ditentukan maka akan mendapat teguran KPK karena keterlambatan.
“Jadi harus dipercepat. Kita juga mengundang Kepala BP3D untuk mengecek kesiapan penyusunan dokumen RKPD perubahan dan induk 2026, dan BP3D sudah menyiapkan draft-nya dan sudah diproses melalui musrenbang kemarin. Dan RKPD ini yang nantinya menjadi bahan baku atau referensi dan materi untuk penyusunan APBD perubahan dan APBD induk 2026,” paparnya.
Ia menambahkan, TAPD juga membahas kebijakan fiskal 2026, dan akan dikomunikasikan kepada bupati dan wakil bupati apakah memilih defisit, berimbang, atau surplus.
“Jadi pemerintah daerah memilih yang mana. Jika kita memilih defisit maka kita sudah tahu pendapatan kita sekian namun membuat belanja lebih. Jika berimbang, kita buat sesuai dengan pendapatan. Kalau surplus, kita memilih pendapatan kita lebih besar dari belanja. Tergantung pemda untuk memilih,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan