Oleh: Arman Ahmad

Penggiat Pilas Institute

Mahasiswa Ilmu Politik UMMU

________

INDONESIA merupakan negara terluas ke-14 sekaligus negara kepulauan tebesar di dunia dengan luas wilayah sebesar 1.904.569 km², serta negara dengan pulau terbanyak ke-6 di dunia dengan jumlah 17.504 pulau. Kekayaan sumberdaya alamnya yang berlimpah ruah menghadapi tantangan besar dalam pemerataan akses lapangan pekerjaan. Pusat-pusat lapangan pekerjaan masih terkonsentrasi di kota-kota besar di pulau Jawa, sementara masyarakat di wilayah kepulauan seperti daerah Pulau Taliabu, Kepulauan Sula, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Halmahera Timur, Halmahera Barat, dan daerah-daerah terpencil di wilayah Maluku Utara lainnya kerap kali kesulitan mengakses lapangan pekerjaan.

Peningkatan lapangan pekerjaan dan pengelolaan hasil komoditas lokal di daerah kepulauan adalah solusi strategis yang bukan hanya membuka akses, tetapi juga membangun SDM lokal yang unggul dan relevan, dengan kebutuhan daerah. Dengan peningkatan lapangan pekerjaan di daerah, tingkat pengangguran dan migrasi bisa ditekan karena penduduk setempat tidak perlu merantau jauh. Selain itu, hasil dari komoditas lokal di daerah bisa dirancang sesuai dengan potensi lokal seperti pertanian, perdagangan, kelautan, perikanan, dan para wisatawan.

Dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945 telah menjelaskan, yaitu: “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Artinya, setiap warga negara Indonesia berhak untuk menyejahterakan hidupnya dengan memiliki pekerjaan yang layak. Berdasarkan pasal di atas telah dijelaskan pemberdayaan dalam lapangan pekerjaan yang harus ditingkatkan di setiap warga negara Indonesia. Namun terbalik demikian bahwa minimnya lapangan pekerjaan, sehingga sumber daya alam (SDA) terbuang begitu saja. Hal ini mendorong semakin meningkatnya angka pengangguran yang begitu besar.

Berdasarkan laporan ketenagakerjaan Indonesia Februari 2025 yang dirilis BPS, pengangguran di Indonesia selama setahun terakhir bertambah sekitar 83.000 orang menjadi 7,28 juta orang.

Lebih dari itu peningkatan lapangan pekerjaan dan pengelolaan komoditas lokal di wilayah kepulauan seperti di daerah Pulau Taliabu, Kepulauan Sula, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Halmahera Timur, Halmahera Barat, dan daerah-daerah terpencil di wilayah Maluku Utara sangat penting dalam investasi pembangunan peradaban di bumi Maluku Utara juga membangun ekonomi sekitar.

Tenaga buruh, petani, pedagang, nelayan, dan masyarakat pribumi akan menciptakan ekosistem yang produktif yang mempercepat pertumbuhan daerah tertinggal. Namun, hal ini harus diimbangi dengan jaminan mutu, fasilitas yang layak, dan dukungan digital agar masyarakat di daerah Maluku Utara tidak tertinggal dari dengan daerah lain. Dengan pendekatan ini, lapangan pekerjaan dan komoditas lokal bisa benar-benar menjadi alat pemerataan dan pemberdayaan bangsa dari pulau Jawa ke timur Indonesia.

Sebagai negara maritim terbesar di dunia, Indonesia dan lebih khusus Maluku Utara memiliki ratusan pulau dengan karakteristik geografis yang sangat beragam. Namun, kekayaan alam di daerah Maluku Utara ini justru menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan kesejahteraan, khususnya di wilayah Maluku Utara. (*)