Tandaseru — Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menegaskan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal merupakan instruksi langsung dari pimpinan Polri.
Penegakan hukum dilakukan terhadap illegal mining, illegal logging, dan illegal fishing menjadi fokus utama kepolisian dan saat ini sedang berjalan secara bertahap.
“Ini adalah perintah langsung dari Kapolri. Tiga sektor yang menjadi perhatian utama adalah tambang ilegal, pembalakan liar, dan penangkapan ikan ilegal. Kami di daerah wajib menindaklanjutinya,” ujar Waris saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, proses hukum terhadap sejumlah kasus tambang ilegal di Maluku Utara saat ini masih berjalan, termasuk tahapan pengumpulan alat bukti dan pengujian laboratorium forensik untuk memastikan kandungan emas sesuai yang dipersangkakan.
“Pengujian di labfor ini memerlukan waktu, tapi proses tetap berjalan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah, pada 15 Mei 2025 mendatang Waris bersama Gubernur Maluku Utara dan sejumlah kepala dinas akan membahas solusi terkait pertambangan rakyat.
“Kami akan duduk bersama untuk membahas Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Penertiban harus dibarengi dengan perlindungan hukum, agar masyarakat juga bisa menambang dengan cara yang legal,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Polda Malut itu menekankan, peran pemerintah provinsi dan instansi terkait sangat penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin mengurus izin tambang rakyat. Namun, ia juga memastikan bahwa siapapun yang terbukti melanggar hukum akan tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan