Tandaseru — Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, tengah menyidik kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng subsidi, Minyakita, yang dijual di pasaran. Kasat Reskrim IPTU Ismail Salim mengungkapkan, satu pengusaha terancam ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Ismail, Minyakita bermasalah tersebut telah beredar di Morotai sejak Februari 2025 dengan total sekitar 4.000 galon. Modus kejahatannya adalah menjual minyak dengan label 5 liter seharga Rp 85 ribu, padahal takaran isinya hanya 3,2 liter.

Temuan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya pengurangan takaran minyak. Pasalnya, setelah ditelusuri label galon dengan isi tidak sesuai lagi.

“Produk Minyakita di Morotai yang kita temukan dengan labelnya tercantum 5 liter tetapi kurang lebih hanya 3 liter,” ungkap Ismail.

“Setelah kami hitung harga tersebut jauh lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter,” jelasnya.

Saat ini, Polres Morotai telah mengamankan sekitar 180 galon Minyakita sebagai barang bukti.

“Apakah ini unsur kesengajaan atau bukan, nanti kita kembangkan. Kalau ada kesengajaan mencari keuntungan, akan kita tetapkan tersangka,” tegasnya.

“Gelar perkara pemeriksaan sudah naik sidik karena terdapat tindak pidana memperdagangkan barang tidak sesuai takarannya. Ada tiga pemilik toko yang menjalani pemeriksaan di antaranya toko Faija, Dodola dan Bijaksana,” sambung Ismail.

Potensi kerugian konsumen terkait Minyakita di Morotai sekitar Rp 70 juta lebih.

“Kerugian itu kan dihitung dari 1.033 dus dikali 4 jerigen berarti 4.132. Dari jumlah itu kan kerugian yang kami hitung. Jadi ini potensi satu pelaku usaha itu bisa terancam pidana,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter