Tandaseru — Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Pulau Morotai Suriani Antarani kabarnya diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara.

Ia diperiksa Senin (28/4/2025) di kantor bupati Morotai. Suriani yang saat ini berstatus ASN Pemprov Malut diduga diperiksa terkait realisasi anggaran sebesar Rp 19,8 miliar ketika dirinya menjabat sebagai kepala BPKAD.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tandaseru.com, selain Suriani, Bendahara BPKAD Ghasril Albram juga ikut diperiksa.

“Sore mantan kadis keuangan Suriani Antarani dan bendahara BPKAD yang biasa disapa pak Ega diperiksa BPK,” ungkap salah satu pegawai BPKAD yang enggan namanya dipublikasikan.

Menurutnya pemeriksaan itu dilakukan di ruangan yang biasa dipakai BPK.

“Diperiksa di ruangan yang bersebelahan dengan kantor Inspektorat,” sambungnya.

Ghasril Albram yang dikonfirmasi terpisah mengaku dirinya hanya mengantarkan Suriani ke ruang BPK. Setelah itu ia kembali ke ruang kerjanya.

“Jadi saya cuma antar di ruangan BPK saja, untuk selanjutnya saya tidak tahu,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).

Sementara Suriani Antarani yang dikonfirmasi tidak terhubung hingga berita ini ditayangkan.

Sekadar diketahui, anggaran Rp 19,8 miliar merupakan anggaran makan minum yang dikelola BPKAD di masa kepemimpinan Suriani. Anggaran sebesar itu dipakai selama dua tahun, yakni 2023 dan 2024.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter