Tandaseru — Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) 9 TPS di kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, kini menjadi pusat perhatian. Pasalnya, jelang PSU yang bakal berlangsung pada 5 April mendatang itu, calon bupati Citra Puspasari Mus (CPM) dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan politik uang.
Tak sendiri, Citra dilaporkan bersama kakaknya, Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus. Keduanya diduga membagikan sembako dan amplop kepada warga di lokasi PSU.
Dugaan ini telah dilaporkan ke Bawaslu, dan menurut Bawaslu laporan dinyatakan memenuhi syarat.
Ketua Bawaslu Taliabu La Umar La Juma saat dikonfirmasi menyebutkan, laporan tersebut telah dikaji Bawaslu bersama Gakkumdu.
“Untuk laporan dugaan politik uang itu telah memenuhi syarat formil dan materiil. Tadi sudah pembahasan pertama, juga disepakati bersama kejaksaan dan kepolisian untuk ditelusuri dilakukan penyelidikan,” ujar La Umar, Selasa (25/3/2025).
Kasus itu pun telah diregister dengan nomor 001/REG/LP/PB/kab.33.10/III.2025. Sebelumnya, Bawaslu telah mengeluarkan imbauan nomor 037/PM.00.02/K.MU.08/03/2025 kepada seluruh pasangan calon guna menghindari potensi kecurangan dan pelanggaran pada PSU 9 TPS.
Berikut empat poin larangan yang tercantum dalam imbauan Bawaslu:
- Dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama tahapan PSU
- Tidak diperkenankan mobilisasi massa atau kegiatan dengan menamakan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan lain sebagainya pada tahapan PSU
- Dilarang melakukan intimidasi, atau kekerasan yang dapat mempengaruhi pemilih ASN, TNI/Polri kandidat dan atau penyelenggara pemilu
- Dilarang melakukan politik uang, di antaranya melalui pembagian sembako, bansos, pembagian uang dengan dalil transportasi pembagian parcel Ramadan/lebaran, menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih.
Tinggalkan Balasan