Tandaseru — Keputusan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menunjuk Abubakar Abdullah sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Risman Iriyanto Jafar sebagai Plt Kepala Dinas PUPR diapresiasi kuasa hukum mantan gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), Junaidi Umar.
“Keputusan Sherly memberikan kepercayaan kepada mereka berdua untuk mengemban jabatan strategis ini sudah tepat,” ujar Junaidi, Selasa (25/2/2025).
Junaidi bilang, Abubakar dan Risman merupakan dua pejabat Pemprov Malut yang tidak pernah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam gurita kasus hukum yang menimpa AGK. Padahal, puluhan pejabat lainnya telah dimintai keterangan, bahkan sebagian ikut terseret menjadi terpidana korupsi.
“Sehingga ini sudah tepat kiranya Sherly Tjoanda menunjuk mereka berdua untuk menjalankan amanah tersebut. Sebagai masyarakat Maluku Utara saya berharap kepemimpinan Sherly Tjoanda harus selektif dalam menempatkan orang yang benar-benar bersih dari kasus hukum untuk menjalankan birokrasi di Pemprov Malut,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan