Tandaseru — Reskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, terus mengusut dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang pria berinisial AG (36 tahun) terhadap pacarnya, FM (21 tahun).
“Kasus tetap lanjut dan sudah masuk dalam tahap penyidikan,” tegas Kasat Reskrim IPTU Ismail Salim, Rabu (26/1/2025).
Menurutnya AG mangkir dari dua panggilan polisi. Jika pada panggilan ketiga juga mangkir maka akan ada upaya jemput paksa.
“Bersangkutan belum memenuhi panggilan sebagai saksi, jadi nanti ada jemput paksa. Artinya wajib datang untuk memberikan keterangan,” tegasnya.
Ditanya apakah korban FM telah mencabut laporannya, Ismail mengaku tidak ada pencabutan.
“Jadi karena pidana murni maka tidak ada pencabutan, bukan delik aduan. Bahkan sampai sekarang tidak ada penyelesaian antara si korban dengan pelaku,” tandasnya.
Sementara itu, korban FM mengaku dirinya sudah berdamai dengan AG berdasarkan surat permohonan pencabutan laporan kepolosian.
“Kita sudah cabut,” akunya.
Ia mengaku sudah mengajukan surat sejak 15 Januari 2025 ke Polres Morotai.
“Dengan ini membuat pernyataan perdamaian secara kekeluargaan dengan peristiwa yang terjadi pada tanggal 15 November 2024. Bersama ini saya mengajukan permohonan pencabutan/menarik kembali Laporan Polisi nomor LP B/ 155 E XI /2024 SPKT POLRES P.MOROTAI POLDA MALUT tanggal 17 November 2024 yang telah saya laporkan ke Polres Pulau Morotai,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan