Tandaseru — Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Fifian Adeningsi Mus dan M Saleh Marasabessy (FAM-SAH) mendesak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mempercepat proses laporan dugaan penyerangan yang terjadi pada saat FAM-SAH melakukan kampanye di Desa Mangoli Kecamatan Mangoli Tengah, Sabtu (5/10/2024).
Tim hukum FAM-SAH Arman Kedafota menyatakan, pihaknya telah melaporkan 3 orang yang diduga berbuat rusuh namun sampai saat ini belum ada titik terangnya.
“Kami sudah masukkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Formulir Model A tanggal 11 Oktober 2024, sehingga kami sebagai tim hukum FAM-SAH menyampaikan dengan tegas agar proses hukum terkait laporan kami segera ditindaklanjuti dengan memanggil para pihak terlapor dan juga saksi-saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangan secepatnya,” ujarnya, Rabu (16/10/2024).
Arman mengatakan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya memberikan batasan waktu proses temuan atau laporan pelanggaran pemilihan kepala daerah 14 hari kerja yang terhitung mulai pada saat laporan itu diterima.
“Penyidik kepolisian negara Republik Indonesia menyampaikam hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 hari sejak laporan diterima,” tuturnya.
Mengingat adanya pembatasan waktu yang sangat singkat, diperlukan kerja cepat agar proses penanganan perkara sebelum lewat 14 hari sudah ada kepastian hukum.
Tinggalkan Balasan