Tandaseru — Seorang oknum polisi berinisial Bripka F yang bertugas di Direktorat Polairud Polda Maluku Utara terancam diproses hukum.

Pasalnya, laporan pengaduan istrinya terhadap F tentang dugaan tindak pidana penelantaran dan kekerasan psikis telah ditindaklanjuti penyidik.

Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah memanggil istri F untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/9/2024) di Kantor Ditreskrimum Polda.

“Pada hari ini, klien kami telah dimintai keterangan oleh penyidik unit PPA Krimum Polda Malut,” ucap Mirjan Marsaoly, kuasa hukum Sew alias Yuni, istri F.

Menurut Mirjan, selanjutnya saksi-saksi dari pihaknya juga akan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

“Kalau pelapor dan saksi-saksi sudah selesai diperiksa dan selanjutnya pihak terlapor juga akan dipanggil dan diperiksa,” ujarnya.