Cabuli Istri Paman, Oknum PPPK Morotai Jadi Tersangka
Tandaseru -- Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemda Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial L (37 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
Pelaku diduga mencabuli istri pamannya sendiri, R (37 tahun), dengan cara menghipnotis korban sebelum dilecehkan dengan modus pengobatan tradisional.
Peristiwa pertama terjadi pada 10 April 2024 di rumah korban di Kecamatan Morotai Selatan. Rangkaian peristiwa pencabulan tersebut baru terungkap 28 Mei 2024 setelah korban melaporkan pada suaminya, S (40 tahun).
Kuasa hukum korban, Julafif Senen, mengungkapkan perkembangan kasus pencabulan terhadap kliennya berjalan lancar.
"Jadi berdasarkan SP2HP yang kami terima tertanggal 2 September 2024 bahwa yang bersangkutan pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya saat diwawancarai tandaseru.com di mapolres, Rabu (4/9/2024).
"Jadi kasus ini, informasi terakhir tinggal proses P21 atau pelimpahan berkas perkara ke Kejari Morotai," sambungnya.
Komentar