“Hal penting lainnya adalah pengetahuan tentang kerja sama pemerintah daerah dengan LSM: pengalihan peran (outsourcing) tugas-tugas terakhir ke LSM; aksi pembangunan lokal; promosi pariwisata lokal dan budaya lokal, model kewirausahaan sosial, membangun produk wisata lokal berdasarkan tradisi sejarah lokal dan potensi masyarakat sipil dan program UE untuk pembangunan pedesaan; skema kerjasama untuk pengembangan pariwisata; lokakarya dan penawaran kerajinan tangan; perlindungan keanekaragaman hayati dan budaya tradisional.

Dari pengetahuan ini, hal yang mendapat perhatian saya adalah terkait kesadaran dan keterlibatan publik/masyarakat sipil pada semua aspek misalnya tentang sistem kerja dan pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan di semua sektor khususnya masalah sampah. Masyarakatnya sangat aktif, bukan hanya memberikan pendapat saja tapi konstribusi yang nyata terkait dengan pendanaan,” ungkap Fachruddin Tukuboya, salah satu peserta program.

Pemerintah Gora Kalwaria menerapkan kebijakan persampahan dengan memberikan atau mengalihkan tugas pengelolaan sampah kepada sektor swasta. Pemerintah menyediakan dana dan melakukan kontrak kerja sama dengan swasta melalui sistem tender, kontrak sampai 3 tahun.

“Proses pengelolaan cukup rapi dan terorganisir dengan baik. Pemerintah kota hanya akan melakukan evaluasi kepada penyedia jasa sesuai standar yang disepakati jika ada komplain dari masyarakat dan masyarakat sangat aktif memberikan informasi tentang pelayanan melalui sistem online yang disediakan oleh pemerintah,” sambung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Malut ini.

Kesadaran dan keterlibatan masyarakat pun sangat nyata, membiasakan diri untuk memilah sampah dari rumah. Pihak penyedia layanan menyediakan infrastruktur seperti tempat sampah sampai dengan pengelolaan akhir.

“Peraturan lain yang menarik adalah bagi perusahaan yang memproduksi suatu produk tertentu misalnya perusahaan minuman segar, perusahaan diwajibkan untuk mengelola sampah sampai dengan 0 persen waste,” jabar Fachrudin.

“Kontribusi warganya luar biasa. Mereka mau membayar retribusi sampah dengan nilai yang cukup fantastis, setiap warga dengan sukarela membayar 7,8 Euro/bulan atau sekitar Rp 132.600/orang/bulan,” sambungnya.