Tandaseru — Tiga ASN Kota Tidore Kepulauan resmi menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode Agustus 2024. SK tersebut secara resmi diserahkan Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo usai memimpin apel gabungan di halaman kantor wali kota, Senin (15/7/2024).

Ismail dalam kesempatan tersebut mengatakan, kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi untuk tiga ASN ini akan berlaku terhitung mulai 1 Agustus 2024. 1 ASN diangkat berdasarkan SK Presiden dan 2 ASN dari SK Wali Kota.

“Semoga penyerahan SK kenaikan pangkat ini, dapat menjadi motivasi bagi ASN Kota Tidore Kepulauan agar terus meningkatkan kinerja, serta dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,” tutur Ismail.

Adapun tiga ASN yang menerima SK kenaikan pangkat adalah Asis Hadad, Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Eselon II.b, berdasarkan SK Presiden, dari pangkat sebelumnya Pembina Tingkat I (IV/b) diangkat menjadi Pembina Utama Muda (IV/c).

Lalu Zainudin M Zainal, Kepala Sub Bagian Protokol pada Bagian Protkol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Tidore Kepulauan, berdasarkan SK Wali Kota, dari pangkat sebelumnya Penata Muda Tingkat I / III/b diangkat menjadi Penata Golongan Ruang III/c.

Serta Rizky Wahyudi Paputungan, Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tidore Kepulauan, berdasarkan SK Wali Kota, dari pangkat sebelumnya Penata Muda III/a diangkat menjadi Penata Muda Tingkat I Golongan Ruang III/b.