Tandaseru — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap mantan kepala desa Gisi, kecamatan Loloda Utara, kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Melki Sikawy (45 tahun).

Melki terbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD). Hasil audit tahun 2017 sampai 2021 yang dilakukan Inspektorat Maluku Utara menemukan kerugian negara sebesar Rp 2.150.447.629.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Utara menuntut terdakwa Melky 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, menghukum pula terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.150.447.629.

Kajari Halmahera Utara Muhammad Ahsan Thamrin mengatakan, dari tuntutan JPU, majelis hakim mengadili terdakwa sedikit lebih ringan.

“Terdakwa divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sementara uang pengganti sebesar Rp 982.022.000,00,” kata Ahsan saat dikonfirmasi Jumat (12/7/2024).

Ia menambahkan, uang pengganti yang ditetapkan dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.