Tandaseru — Pelaksana harian Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Kadri Laetje secara resmi membuka kegiatan rapat pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) bertempat di Gamalama Ballroom Bela Hotel, Kota Ternate, Selasa (9/7/2024).
Kadri dalam sambutannya mengatakan, inklusi keuangan telah menjadi perhatian global bahkan beberapa negara telah berupaya untuk dapat melaksanakan inklusi keuangan sebagai bagian dari program atau kebijakan nasionalnya.
Ia menyatakan, dari data yang disajikan World Bank melalui Global Financial Inclusion and Consumer Protection Survey 2017 terkait pengembangan inklusi keuangan melalui penerapan National Financial Inclusion Strategy (NFIS), tercatat lebih dari 40 negara yang telah menerapkan strategi nasional dalam rangka mendorong peningkatan indeks inklusi keuangan, termasuk Indonesia.
Menurutnya, dalam rangka pencapaian target inklusi keuangan nasional yang ditetapkan sebesar 90% pada tahun 2024, TPAKD secara aktif telah mengimplementasikan berbagai program kerja inklusi keuangan baik yang diinisiasi oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Program kerja dimaksud tentunya juga diharapkan dapat mendorong penguatan aksesibilitas potensi unggulan di daerah dan selaras dengan program tematik TPAKD,” ujarnya.
Kadri menambahkan, dalam implementasinya, keberhasilan TPAKD dapat ditunjukkan melalui implementasi program kerja yang berjalan dengan baik sehingga memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.
“Oleh karena itu, perencanaan dalam penyusunan program kerja tentunya menjadi hal utama yang perlu diperhatikan oleh seluruh TPAKD termasuk di Tingkat Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Pengelolaan keuangan daerah yang baik, kata Kadri, sangat penting agar dapat dipergunakan dengan efektif dan efisien untuk pembangunan, sebab keuangan daerah bersumber dari rakyat dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat.
“Salah satu bentuk pengelolaan keuangan daerah yang baik adalah adanya pemberian kewenangan yang seimbang kepada pengelola keuangan negara/daerah,” jelasnya.
Ekonomi daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan kapasitas administrasi daerah, revitalisasi ekonomi desa dan penyediaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR), sangat membantu dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif untuk menggiatkan ekonomi daerah dan peran serta masyarakat di daerah. Dalam konteks ini, percepatan akses keuangan di daerah akan menjadi sangat penting dan perlu mendapat prioritas serta perhatian kita bersama.
“Kenapa mesti dari daerah? Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menurunkan tingkat kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan. Program perluasan akses keuangan perlu dilakukan pada tingkat nasional sampai dengan tingkat daerah sesuai dengan Nawacita Presiden RI untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,” katanya.
Kadri berharap dengan adanya kegiatan Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah se-Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 ini, program TPAKD dapat sejalan dengan program pemerintah daerah dan dapat mendorong perekonomian daerah, serta memberikan dampak positif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.
“Sehingga memastikan terwujudnya ketersediaan akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat, mendorong peningkatan peran industri jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, serta mencari terobosan dalam membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah untuk tercipta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata, partisipatif dan inklusif,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala OJK Sulut, Gorontalo, dan Malut, Robet Sianipar menjelaskan, bahwa fungsi OJK yaitu mengatur, mengawasi dan melindungi seluruh industri jasa keuangan yang di bagi dalam tiga sektor yaitu perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.
“Tugas melindungi konsumen dan masyarakat tersebut dipertegas dalam UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yakni P2SK ini diterapkan dalam program literasi dan inklusif keuangan, termasuk pengawasan prilaku dari lembaga jasa keuangan serta penanganan, pengaduan dan pemberantasan kegaiatan usaha tanpa izin,” ungkap Robet.
Robet juga menjelaskan, berdasarkan hasil survei literasi, inklusif keuangan secara nasional tahun 2019 telah mengalami peningkatan tingkat literasi diangka 38,03 persen, sedang survey di tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi 49.68 persen. Demikian juga tingkat inklusif hasil surfey pada tahun 2019 di angka 76,19 persen, dan pada tahun 2022 meningkat menjadi 85, 10 persen.
“Kalau data nasional telah menunjukan peningkatan, lalu bagaimana di Provinsi Maluku Utara, hasil survey di Maluku Utara menunjukan angka inklusif yaitu 81,04 persen, sementara literasinya masih berada pada angka 49,35 persen, angka ini masih sedikit dibawah angka hasil survey secara nasional,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan