“Jadi kami menggunakan salah satu sampel di salah satu kecamatan terkait dengan adanya DPT siluman,” katanya.
Selain itu, di Jailolo Selatan ada 4 desa yang baru dimekarkan, di antaranya Desa Akelamo Cinga-cinga, Bobaneigo Madihutu, Tetewang Joronga, dan Akesahu Madutu. Berdasarkan pengalaman pemilu, ada penduduk yang ber-KTP Halut tetapi mencoblos di Halbar. Begitu juga sebaliknya.
“Kasus-kasus inilah hari ini kami bertekad untuk melakukan rekomendasi kepada KPU untuk bisa ditertibkan,” imbuhnya.
Menurutnya, tugas dari Panwascam adalah ketika ada warga negara yang sudah memiliki hak pilih, namun tidak terakomodir oleh petugas pemutakhiran data, maka wajib diberikan rekomendasi kepada PPS dan KPU untuk diakomodir.
“Ada satu tahapan yang namanya DPSHP atau Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan. Ketika hasil perbaikan itu sudah kita rampungkan dan plenokan, maka kita masuk daftar pemilih tetap,” jelasnya.
“Berdasarkan pengamatan Bawaslu, DPT masih bermasalah. Untuk itu, harus turun mendata dari rumah ke rumah guna memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar ada dalam wilayah atau desa tersebut,” sambungnya.
Ia pun meminta kepada kadis dukcapil untuk membuat rekomendasi ke pemerintah pusat agar menghapus data tersebut jika tidak ingin mengganggu proses demokrasi.
Tinggalkan Balasan