Tandaseru — Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, memusnahkan ribuan botol minuman keras. Barang bukti itu adalah hasil operasi rutin mulai 2023 sampai Mei 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni 7.100 botol miras jenis cap tikus, dan 72 botol bir putih.
“Kita tidak hanya memusnahkan barang-barang miras ilegal tersebut, tetapi kita juga mempertegas komitmen untuk terus melindungi generasi muda, dan menjaga keamanan di lingkungan kita,” ujar Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson, Jumat (7/6/2024).
Menurut Erlichson, minuman alkohol adalah ancaman serius bagi keamanan di wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
“Dengan mengonsumsi minuman keras akan merusak kesehatan, karena seringkali dikonsumsi dengan dosis yang berlebihan,” timpalnya.
Ia berharap, melalui tindakan pemusnahan ini yang dilakukan bisa menjadi pesan bagi para pelaku usaha miras ilegal.
Tinggalkan Balasan