Tandaseru — Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (15/5/2024).

Sidang yang dipimpin Ketua PN Rommel Franciskus Tampubolon selaku hakim ketua didampingi empat hakim anggota itu beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

AGK tiba bersama dua terdakwa lain, yakni mantan Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan dan mantan ajudan AGK Ramadhan Ibrahim. Ketiganya dikawal ketat anggota Brimob Polda Malut.

AGK yang menggunakan kursi roda lalu didorong menuju ruang sidang utama. Di ruang sidang, petugas lantas melepas borgol dan rompi oranye gubernur dua periode itu.

Dalam dakwaannya, AGK didakwa menerima suap dari sejumlah kepala dinas dan pihak swasta melalui rekening orang dekatnya.

JPU KPK Andi Lesmana dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa pada 13 November 2023 sempat meminta uang kepada Imran Yakub dan Ridwan Arsad serta para kontraktor di Malut.