Tandaseru — Seorang pria berinisial H (45 tahun) dilaporkan ke Polsek Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. H diduga telah memperkosa seorang anak perempuan berusia 7 tahun sebanyak dua kali.

L, ayah korban, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada 27 April 2024 sekira pukul 13:00 WIT di rumah L.

H melancarkan aksinya saat orang tua korban pergi ke kebun. Sebelum L dan istrinya meninggalkan rumah, terduga pelaku tiba di rumah L dengan alasan beristirahat sejenak.

“Jadi mau pergi kebun, pelaku ini sempat tanya mau ke kebun? Jawab kami iya. Dia bilang, saya istirahat sedikit nanti mau lanjut korek kelapa lagi. Lalu dia tanya lagi terus ke kebun sampai jam berapa baru pulang? Jawab saya sampe sore baru pulang. Oh nanti selesai korek kelapa saya susul, kata pelaku,” kata L menirukan percakapan dengan pelaku saat itu, Selasa (30/4/2024).

Usai berbincang dengan terduga pelaku yang berprofesi sebagai petani kopra, L memanggil kedua anaknya. Ia lantas berpesan kepada korban agar mengajak adiknya bermain di rumah bibi mereka.

“Mau pergi saya bilang di anak perempuan, kalau habis makan bawa adek ke rumah bibi. Main dulu di sana, papa dan mama pergi kebun, nanti sore baru pulang,” terang L.