Menurutnya, jika Kemendagri berpendapat bahwa ada kesalahan didalam kepemimpinan Gubernur, maka setidaknya sanksi tersebut dialamatkan ke pejabat terkait, bukan sanksi itu diberikan kepada pemerintah daerah.
“Gubernur kan hanya jabatan, daerah itu masyarakat secara menyeluruh, karena daerah sama pejabat itu berbeda. Itu maksud saya, jadi saya tidak ikut campur masalah itu, tapi kan kasihan. Dana tidak berjalan, semua tidak berjalan akhirnya ngamuk pihak ketiga,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan