Tandaseru — Tim penyidik Satreskrim Polres Ternate, Provinsi Maluku Utara, resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Kalumata.
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial ZN, H dan AI. AI merupakan petugas SPBU Kalumata.
“Jadi ada tiga orang tersangka, masing-masing inisial ZN, H dan AI,” kata Kasat Reskrim IPTU Bondan Manikotomo, Selasa (16/4/2024).
Ia menambahkan, ketiga tersangka tersebut di antaranya dua pembeli dan satu petugas SPBU.
“Untuk sementara penyidik kami sedang melengkapi berkas-berkas tahap I. Tinggal melengkapi berkas tahap I lalu diserahkan ke JPU,” tandasnya.
Sekadar diketahui, barang bukti yang disita berupa 22 jerigen berisi BBM jenis Pertalite serta sepada motor dan mobil, barang bukti yang diamankan itu pada saat mereka melakukan pengisian BBM di SPBU Kalumata.
Tinggalkan Balasan