“Jadi saat musdes, pemerintah desa dan BPD sudah harus memilah semisal anggaran pangan berapa persen, kemudian anggaran apa lagi yang sudah diatur dalam juknis. Nah sisanya baru dibahas bersama,” terangnya.
Tak hanya itu, Julius menyampaikan pihaknya juga akan melakukan pendampingan dalam memilah usulan masyarakat yang tak mampu diakomodir dalam APBDes untuk dibawa ke musrenbang kecamatan agar bisa direalisasi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Lalu di situ juga kita bisa lakukan sinkronisasi program-program pemda. Semisal program Halbar Terang, kalau lampu jalan, kira-kira desa tanggung berapa, pemda tanggung berapa, misalkan begitu. Agar ada keringanan baik di desa maupun pemerintah daerah,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan