Bawaslu Halmahera Barat: Dugaan Kecurangan di Akelamo Cinga-Cinga Ada Indikasi PSU
Tandaseru -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mulai mendalami dugaan kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan.
Dugaan kecurangan tersebut dilakukan di TPS 01 sekitar pukul 15:11 WIT. Di mana salah satu saksi caleg berinisial FS masuk di TPS kemudian mengambil 15 surat suara dan mencoblos.
Surat suara tersebut terdiri dari DPD RI 5 surat suara, presiden dan wakil presiden 5 surat suara dan DPRD kabupaten/kota 5 surat suara.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halbar Sarmin Ibrahim mengatakan, dugaan kecurangan tersebut sedang didalami.
"Dugaan kecurangan di Desa Akelamo Cinga-Cinga, ada indikasi PSU, sementara kami masih mendalami, jika sudah ada hasil akan kami sampaikan," kata Sarmin, Jumat (16/2/2024).
Salah satu warga di Desa Akelamo Cinga-Cinga yang meminta namanya tidak dipublikasikan juga membenarkan hal tersebut. Ia bilang ada
kejanggalan di TPS 1 Akelamo Cinga-Cinga.
Komentar