“Kami dari Bagian Keuangan mencari data itu saja sangat sulit. Seharusnya DPRD sudah mengetahui kegiatan-kegiatan yang diusulkan oleh masing-masing anggota, bukan malah seolah-olah tidak tahu usulan-usulan apa saja yang disampaikan, dan melempar tanggung jawab itu ke kami,” cetusnya.

Senada, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan (Bappelitbang) Kota Tidore, Saiful Bahri Latif, mengaku untuk tahun 2024 ini dirinya juga tidak mengetahui usulan pokir yang disampaikan DPRD.

Padahal, mekanismenya DPRD Kota Tidore sudah harus menyampaikan usulan itu satu minggu sebelum pelaksanaan musrenbang RKPD, agar dapat disinkronkan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran tahun 2024.

“Sejauh ini belum ada dokumen resmi yang disampaikan ke kami tentang pokir DPRD, sehingga saya juga tidak tahu,” tukasnya.

Dosen Fakultas Pemerintahan Unibrah Mansyur Djamal ketika konfirmasi terpisah menegaskan, publik berhak meminta pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan kepada publik terkait kegiatan dari tiap pokir yang dialokasikan secara rinci.

“Sehingga warga juga tahu bahwa aspirasi mereka telah diperjuangkan dan wujudnya dalam bentuk program dan kegiatan, baik sarana-prasarna, bantuan modal, dan bantuan dalam bentuk barang,” tutur akademisi jebolan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Dia memaparkan, pokir dalam bentuk program dan kegiatan melekat di tiap SKPD dalam realisasinya. Anggota DPRD tidak boleh menjadi pelaksana, artinya anggota DPRD tidak boleh merangkap sebagai kontraktor yang mengerjakan kegiatan dalam bentuk proyek.