Tandaseru — DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, terkesan menyembunyikan rincian data pokok pikiran (pokir) sesama anggota. Total anggaran pokir dalam APBD 2024 sendiri sebesar Rp 31 miliar.

Mekanisme pengusulan pokir tertuang dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, di mana Pasal 78 ayat (3) menyebutkan dokumen pokir DPRD ini disampaikan ke Bappeda/Bappelitbang. Sementara pada Pasal 178 ayat (4) menyebutkan dokumen ini juga harus ditandatangani secara resmi oleh pimpinan DPRD.

Anehnya, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurrahman Arsyad saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui pokir yang disampaikan anggotanya. Bahkan Sekretariat DPRD melalui Bagian Keuangan juga tidak mengetahui pasti kegiatan-kegiatan apa saja yang disampaikan masing-masing anggota.

“Pokir DPRD tidak masuk di kami, karena di kami ini tidak ada proyek yang sifatnya pembangunan,” ungkap Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Gufran Marsaoly.

Kendati demikian, Gufran menjelaskan kegiatan-kegiatan pokir ini diusulkan anggota DPRD melalui akunnya masing-masing lewat Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Biasanya pokir DPRD ini dia masuk langsung di BPKAD atau lewat Bappelitbang. Yang pasti kami di Sekretariat ini juga tidak tahu,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore Kepulauan Amir Gorotomole juga ikut angkat bicara. Menurutnya, pokir DPRD ini telah dititipkan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu, misalnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perkim, dan Dinas Kesehatan.