Tandaseru — DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3K), Senin (4/12).

Wakil Bupati Djufri Muhamad dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara implisit mengamanatkan bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki kewenangan menetapkan peraturan daerah sebagai penjabaran dari undang-undang yang lebih tinggi di atasnya.

“Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi regulasi dalam melayani kepentingan masyarakat di daerah, guna mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di daerah,” ungkap Djufri.

Ia mengatakan, dalam rangka peningkatan pendapatan daerah sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah, pemerintah secara terus menerus berusaha menciptakan regulasi di bidang pajak dan retribusi daerah guna menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

“Saat ini pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya.

Mantan anggota DPRD tiga periode ini mengungkapkan, dengan adanya regulasi yang baru tersebut maka peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah dibentuk perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan regulasi yang baru.