Oleh: Anan Mujahid

Mahasiswa

_______
SECARA harfiah, kampus merupakan tempat berkumpulnya para mahasiswa yang menempuh pendidikan tinggi melalui proses belajar, baik secara formal maupun non formal. Sederhananya, selain proses perkuliahan di ruangan, mahasiswa maupun dosen dapat mengembangkan pengetahuan teoritisnya dengan riset-riset yang dilakukan.

Karena itulah, kampus mempunyai julukan lain yakni tempat berkumpulnya masyarakat ilmiah. Terciptanya ruang-ruang ilmiah di kampus melalui proses dialektika dan tumbuhnya tradisi intelektual, sekiranya dapat mendorong kemampuan berpikir kritis mahasiswa sebagai manusia yang merdeka, serta progresif.

Berkembangnya suatu kampus tidak terlepas dari peran mahasiswa sebagai insan yang menghendaki perubahan pada masyarakat (agent of change). Dapat ditemukan dalam beberapa literatur, mahasiswa seringkali terlibat pada peristiwa-peristiwa besar yang terjadi di negara –puncaknya pada reformasi 1998.

Saat ini, kita tidak menutup mata pada realitas bahwa telah terjadi pergeseran secara besar-besaran dalam dinamika kemahasiswaan di kampus, baik kampus negeri maupun swasta. Karena demi mencapai akreditasi dari PDDikti, kampus berupaya untuk membungkam mahasiswanya melalui kebijakan-kebijakan yang diterapkan.

Ketika ada mahasiswa yang memprotes kebijakan kampus yang kampus melaui mimbar bebas ataupun demonstrasi, pihak kampus akan berupaya untuk membungkam mahasiswa tersebut, dengan dalih “mengganggu ketertiban dan keamanan dalam kampus”. Dengan otoritasnya, pihak kampus akan berupaya mematikan gerakan mahasiswa dengan ancaman pengeluaran dari kampus (drop out), menyuruh pihak keamanan melakukan tindakan represif, dan lain-lain.

Padahal jika ditelisik dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) telah menegaskan bahwa: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Juga telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 ayat (1), telah ditegaskan bahwa: “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.

Meskipun telah diatur sedemikian rupa, tidak dapat dipungkiri bahwa kampus yang seharusnya menjadi ruang kebebasan berekspresi telah menjadi tempat yang begitu menakutkan bagi para mahasiswa. Tak jarang mahasiswa merasa asing dengan lingkungan kampusnya sendiri dan mengalami krisis kebebasan.