Apabila kembali melihat norma Pasal 109 ayat (2) KUHAP, maka alasan penghentian penyidikan ada tiga:
- Tidak cukup bukti
- Peristiwa tersebut bukan tindak pidana
- Demi hukum (nebis in idem, daluwarsa, tersangka meninggal)
Akan tetapi, menurut Ahli, apabila suatu perkara telah melalui tahapan penyelidikan yang tujuannya mencari dan menemukan peristiwa pidana, yang kemudian telah masuk pada tahapan penyidikan, maka secara hukum telah terdapat bewijs minimum (2 alat bukti).
“Dikarenakan apabila berbicara peristiwa pidana, maka di dalamnya terdapat subjek hukum, baik dalam kapasitas sebagai pembuat delik, korban dari delik, saksi-saksi, dan barang bukti, yang mana ini merupakan wilayah penyidikan itu sendiri. Artinya apabila suatu perkara yang telah masuk wilayah penyidikan, maka secara hukum telah terpenuhi bewijs minimum, sehingga secara hukum telah ada pula penetapan seseorang menjadi tersangka. Maka tidak beralasan secara hukum suatu perkara dihentikan penyidikan oleh penyidik,” tandas Dr. Hasrul.
Tinggalkan Balasan