Tandaseru — H (16 tahun), siswi SMA di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari warga Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan. Rambut H di-petal (digunting paksa, red) lantaran dituduh mencuri di sebuah kios.
Informasi yang diterima tandaseru.com, korban dianiaya pada Senin (27/11) jam 10 malam. Korban mengaku trauma dengan kejadian yang menimpanya.
Orang tua korban, UT (45 tahun), ketika diwawancarai di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Morotai menjelaskan, awalnya rekan korban hendak berbelanja di salah satu kios di Juanga. Namun saat itu tak ada pemilik kios.
“Kebetulan di rumah itu tarada orang, mereka curiga bilang dia punya teman itu pencuri. Padahal tarada, dia mau belanja,” ujar UT, Kamis (30/11).
Kebetulan, saat itu korban berada di seberang jalan yang jaraknya kurang lebih 50 meter.
“Karena di lokasi ada sedikit keributan, terus saya punya anak ini berjalan lari, karena takut tidak mau terlibat jadi saksi,” terangnya.
Tinggalkan Balasan