Pasal 10 PP Nomor 81 Tahun 2012, sambungnya, menyebutkan setiap orang wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, serta pemanfaatan kembali sampah. Adapun pengurangan sampah dapat dilakukan dengan menggunakan bahan yang dapat digunakan ulang atau mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan kemasan yang sudah digunakan.
“Peraturan ini juga mewajibkan produsen membatasi dan mendaur ulang sampah dengan menyusun rencana/program yang mendukung, menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai, dan atau menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk kemudian didaur ulang serta mewajibkan produsen untuk memanfaatkan kembali sampah dengan menggunakan bahan baku produksi yang dapat digunakan ulang atau menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk digunakan ulang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2029,” terang Mulyadi.
Peta jalan ini dilaksanakan untuk mencapai target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30% dibandingkan dengan jumlah timbulan sampah di tahun 2029.
Ia menyebutkan, pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir dengan pendekatan ekonomi sirkular oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan. Pengelolaan sampah ini dapat dilakukan secara sinergis melalui bank sampah.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah, kegiatan pengurangan dan penanganan sampah yang dapat dikelola di bank sampah adalah sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Kegiatan pengurangan di bank sampah dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan kembali sampah, sementara kegiatan penanganan, dilakukan melalui kegiatan pemilahan, pengangkutan, dan/atau pengolahan sampah,” jabarnya.
Bentuk kegiatan pengurangan dan penanganan sampah tersebut disesuaikan dengan jenis sampah yang dikelola bank sampah. Pengelola bank sampah dapat menentukan bentuk kegiatan pengelolaan sampah yang tepat sesuai dengan kapasitas dan kemampuan bank sampah, yang memberikan keuntungan secara ekonomi dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan hidup.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.