Tandaseru — Tindakan Staf Ahli Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Sofia Doa, yang melarang jurnalis meliput apel ASN dikecam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate, Senin (9/10). Sofia dinilai telah menghalangi kerja jurnalis.

Ketua AJI Ternate Ikram Salim menegaskan tindakan pejabat Pemda Morotai menghalangi jurnalis saat meliput apel tersebut adalah tindakan keliru.

“Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1),” paparnya.

Kebebasan pers, sambung dia, adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Hak ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di kantor bupati,” sambungnya.

Ikram bilang, tindakan mengusir wartawan saat hendak melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-undang Pers.