Tandaseru — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara Diane Sumendap mengungkapkan adanya dokumen copy paste dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Ngidiho-Lapi.

Diane saat ditemui usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR, dan Konsultan Pengawasan di Kota Ternate, Jumat (18/8) malam, mengatakan awalnya ia meneliti dokumen perencanaan milik PT Pilar Pusaka Inti. Perusahaan ini yang menangani proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Ngidiho-Lapi. Dari hasil ketelitian itu, ia menemukan adanya dokumen copy paste pada bagian cover shop drawing.

“Jadi cover itu kan mestinya ruas jalan dan jembatan Ngidiho-Lapi, tapi disitu dia (konsultan red) tulis paket rekonstruksi jalan BTS Kota Wamena,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) 2 Halmahera Utara-Morotai ini.

Politikus PDIP ini bilang, Komisi sudah menindaklanjuti temuannya dengan meminta penjelasan ke pihak konsultan saat RDP.

“Mungkin karena konsultan ini asalnya dari Jayapura, memang menurut dia itu sederhana, dia khilaf, tapi sebenarnya tidak sesederhana itu, sebab ini bicara mengenai dokumen, kalau so beda nama, pasti ilegal, dan keliatan betapa tidak profesionalnya konsultan ini,” ungkapnya.