Tandaseru — Panitia Khusus (Pansus) LHP DPRD Maluku Utara menemukan sejumlah kejanggalan terhadap laporan keuangan pemerintah provinsi maluku utara tahun anggaran 2022.
Salah satu permasalahan yang paling menonjol adalah pengakuan utang di 10 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) senilai Rp 131 Miliar.
Sekretaris Pansus LHP, Zulkifli Hi. Umar mengatakan, bahwa pihaknya sudah merekomendasikan gubernur maluku utara agar memerintahkan Inspektorat untuk melakukan verifikasi pengakuan utang pada 10 SKPD senilai Rp 131.548.009.790,18.
“Pengakuan utang ini tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah seperti SPM, BAST, progres pekerjaan, dan progres keuangan, serta invoice,” ujar Zulkifli, Selasa (15/8).
Zulkifli menambahkan, Pansus juga mendesak Kepala Bidang Akuntansi dan Aset BPKAD agar lebih teliti tentang bukti pengakuan utang sebelum disajikan dalam laporan keuangan dan diungkap dalam catatan atas laporan keuangan.
“Kepala BPKAD agar merancang pengendalian terhadap sistem dan prosedur akuntansi pemerintah daerah. Kami juga meminta Inspektorat segera memastikan pengakuan utang tersebut sah atau tidak berdasarkan bukti-bukti valid dan relevan terdapat beberapa point terkait dengan kewajiban pemerintah daerah,” ungkapnya.
Politikus PKS ini bilang, pengakuan utang tanpa bukti di 10 SKPD Pemprov Maluku Utara tersebut paling besar ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yakni senilai Rp 45 miliar, Dinas Kesehatan Rp 20 miliar, RSUD dr H Chasan Boesoiri Rp 4,6 miliar.
Tinggalkan Balasan