Tandaseru — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud menuturkan, bahwa pihaknya segera membentuk Panitia Kerja.
“Opini wajar dengan pengecualian (WDP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendasari Dewan untuk membentuk panitia kerja,” ujar Kuntu saat membacakan sambutannya dalam rapat paripurna penyerahan LHP BPK di Gedung DPRD Malut di Sofifi, Jumat (9/6).
Ia menambahkan, penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh BPK hari ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kesepakatan bersama antara BPK RI dengan DPRD Provinsi Maluku Utara.
Selain itu juga merupakan rangkaian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh Pemprov Malut setiap tahun sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan menteri dalam negeri.
“Dimana ditegaskan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan