Selain itu, lanjut Soni, dalam pencairan tahap II, desa juga harus menyampaikan penyerapan 50 % dan minimal penggunaannya sudah mencapai 30 % dari pencairan tahap I yang disertai bukti laporan pertanggungjawaban yang akuntabel.

“Dalam kesempatan ini juga saya perlu tegaskan bahwa anggaran mandatori yang diisyaratkan Permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan DD dan Permendes nomor 82 tentang penggunaan item dana pangan di desa untuk tahun 2023 yang sebesar 20 %,” terangnya.

Ia menambahkan, jika seluruh desa tertib beranggaran belanja tentang pangan maka kemiskinan ekstrem di desa dapat ditekan turun dan pertumbuhan ekonomi di desa akan bergerak naik yang akhirnya Indeks Desa Membangun (IDM) dapat naik.

“Saya juga mengimbau ke seluruh desa mengingat kondisi tahun ini dan ke depan kita telah masuk dalam tahun politik, maka untuk pergantian perangkat desa dipending untuk sementara, dan atau pergantian perangkat desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.