Tandaseru — Rutan Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, mengusulkan 23 narapidana untuk mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Satu di antaranya adalah napi kasus korupsi.

Kepala Rutan Nurchalis Nur mengungkapkan, 23 napi yang diusulkan remisi terdiri dari kasus narkotika 6 orang, kasus korupsi 1 orang, kasus pencurian 2 orang, dan kasus perlindungan anak 14 orang.

Rekapitulasi usulan remisi khusus Idul Fitri ini berdasarkan para napi sudah berkelakuan baik selama menjalankan masa tahanan.

Besaran remisi terdiri atas RK I atau Remisi Sebagian, di mana napi yang menerima remisi belum langsung bebas. Remisi ini terbagi atas remisi 15 hari yang diusulkan untuk 6 napi, remisi 1 bulan 15 napi dan dua napi 1 bulan 15 hari.

“Dari 15 napi yang diusulkan mendapat remisi, paling banyak kasus tindak pidana perlindungan anak 14 orang, kasus narkoba 6 orang, pencurian dua orang napi serta kasus korupsi satu orang,” ujar Nurchalis, Senin (10/4).