Sekilas Info

Kerugian Negara Capai Rp 129 Miliar, Inspektorat Maluku Utara Diminta Jadwalkan Sidang TPTGR

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara Ishak Nasir. (Dok. Istimewa)

Tandaseru -- Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara Ishak Nasir meminta Inspektorat segera menggelar sidang majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

Hal tersebut disampaikan Ishak menyusul adanya temuan atas kerugian negara sebesar Rp 129 miliar lebih yang tersebar di enam SKPD lingkup Pemprov Maluku Utara.

"Merekomendasikan agar sesuai dengan ketentuan waktu maka Inspektorat wajib menggelar sidang majelis TPTGR sehingga bisa dilakukan penetapan ganti rugi," ujar Ishak usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Inspektorat yang berlangsung di Kota Ternate, Kamis (23/2).

Ishak menjelaskan, dalam RDP itu dibahas tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas perencanaan anggaran dan belanja modal tahun 2021-2022.

Di mana terdapat temuan atas kerugian negara pada proyek pembangunan jalan dan jembatan milik Dinas PUPR Maluku Utara yang dibiayai oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 117 miliar.

"Komisi II lebih fokus kepada kepatuhan yang berkaitan dengan adanya indikator kerugian," katanya.

Politikus Partai Nasdem ini bilang, selain PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga merupakan bagian dalam pembahasan tersebut, sebab terdapat temuan kerugian sebesar Rp 4 miliar lebih.

Selain itu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rp 1 miliar lebih, RSUD Chasan Boesoirie Rp 1 miliar lebih, Sekretariat DPRD Rp 100 juta lebih, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Rp 1 miliar lebih.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Tim
Editor: Sahril Abdullah