Majelis Hakim PN Ternate Gelar Sidang PS Taman Landmark
Tandaseru -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) dalam kasus sengketa lahan Taman Landmark Kota Ternate, Jumat (10/2).
Kurang lebih sekitar pukul 09.40 WIT, sidang PS di lokasi lahan sengketa ini dibuka oleh ketua majelis hakim, Ulfa Rery bersama dua hakim anggota, Irwan Hamid dan Budi Setiawan serta panitera, Florence N. Mahoklory.
Dua pihak bersengketa pun hadir dalam sidang yang berlangsung di tempat terbuka itu. Diantaranya, kuasa hukum dari keluarga Royke Litan selaku penggugat, dan kuasa hukum Pemerintah Kota Ternate, selaku pihak tergugat.
Meski sidang terbuka, namun majelis hakim memberlakukan pembatasan sangat ketat terhadap pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam acara perdata itu untuk menyampaikan pertanyaan ataupun pernyataan.
Pantauan tandaseru.com di lokasi, ketua majelis hakim lebih banyak bertanya terkait batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa.
Komentar