Sekilas Info

Digugat Warga, Pemkot Ternate Ternyata tak Kantongi Sertifikat Tanah Landmark

Taman Landmark Ternate.(Wikipedia)

Tandaseru -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara, digugat oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah yang kini telah berdiri taman Landmark di Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah.

Warga yang menggugat Pemkot Ternate ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate, ini adalah Ronny Litan, Allen Litan, Ivan Litan dan Anna Maria Litan.

Sebagaimana data gugatan dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2022/PN Tte, para penggugat atas nama orang tua mereka Royke Litan selaku pemilik lahan melalui kuasa hukumnya Muhammad Konoras menggugat Pemkot Ternate dengan perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan yang telah berjalan sejak 20 September 2022 itu, didasari atas kepemilikan sebidang lahan yang telah dimiliki Royke Litan sejak tahun 1976 dengan sertifikat hak milik nomor 00294.

Di dalam gugatannya tersebut, Pemkot Ternate selaku tergugat disebutkan telah menguasai objek sengketa tanpa seizin penggugat sehingga merupakan perbuatan melawan hukum.

Untuk itu, para penggugat ini menginginkan agar pengadilan menghukum tergugat agar membongkar Taman Landmark di atas lahan milik penggugat bila perlu dengan bantuan alat negara dalam hal ini pihak kepolisian.

Adanya gugatan ini pun dibenarkan oleh Humas PN Ternate, Kadar Noh.

Kadar mengatakan, sidang atas perkara perdata ini selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan setempat atau PS oleh majelis hakim yang diketuai hakim Ulfa Rery.

"Setelah pembuktian bukti surat maka persidangan berikut di hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 agenda pemeriksaan setempat," kata Kadar, Rabu (8/2).

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Ardian Sangaji
Editor: Ardian Sangaji