Perilaku Penyimpangan Merokok

Sekitar 12% remaja 13 – 15 tahun melakukan kebiasaan merokok, laki laki 10,5 kali lebih banyak dari perempuan. Awalnya 9 dari 10 murid mencoba merokok sebelum 14 tahun, kemudian mencoba untuk berhenti merokok. Sebanyak 54% remaja perokok adalah berasal dari orang tua perokok, 57% terpapar perokok pasif di rumah dan 60% perokok pasif di fasilitas umum.

Perilaku Penyimpangan Minuman Keras & NAPZA

Perilaku penyimpanan minuman keras dan Napza pemula terjadi pada usia < 14 tahun, di mana ; 74 % Minuman Keras ; NAPZA 95 % Remaja laki-laki 4 kali lebih banyak dari perempuan

Perilaku Kekerasan sebagai Penyimpangan Perilaku pada Remaja

WHO (2015), menyatakan “the intentional use of physical force or power, threatened or actual, against another person or against a group or community that results in or has a high likelihood of resulting in injury, death, psychological harm, maldevelopment, or deprivation” yang artinya “penggunaan kekuatan fisik, yang berupa ancaman atau actual terhadap orang lain atau kelompok atau komunitas tertentu yang mengakibatkan cidera, kematian, bahaya psikologis, gangguan perkembangan dan deprivasi “

Data WHO (2016) menyebutkan 10-20% dari anak-anak dan remaja mengalami gangguan mental emosional, 50% gangguan mental emosional mulai pada usia 14 tahun, dan umumnya sekitar 6-20 % pada remaja usia 10-19 tahun mengalami ansietas. Selanjutnya disebutkan bahwa di Asia Tenggara “Non Communicable Diseases (NCDs)” atau penyakit tidak menular menjadi pembunuh utama, sekitar 8,5 juta/tahun, 150 juta dewasa muda termasuk remaja dengan perilaku merokok, diantaranya 81% remaja tidak melakukan olah raga, dan 11,7% remaja terpapar minuman keras yang berdampak pada kecelakaan jalanan, tindak kekerasan, dan bunuh diri.

WHO (2016) menyebutkan total penduduk Indonesia 255,7 Juta orang, di antaranya terdapat sekitar 5,5% atau 14,4 juta berusia remaja (13-15 tahun) yang terdiri dari remaja laki laki 7,2 juta & perempuan 7,2 juta orang. Perilaku berisiko/menyimpang tindak kekerasan (kekerasan fisik dan bullying ) adalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang memiliki kekuatan/kekuasaan kepada orang lain yang dianggap lemah. Selanjutnya disebutkan bahwa remaja laki-laki lebih banyak melakukan kekerasan fisik yaitu sekitar 43%, dibandingkan remaja perempuanya yang berkisar 25%.