Tandaseru — Memperingati Hari Kesehatan Mental Sedunia, Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Maluku Utara berharap Pemerintah Provinsi dapat mengimplementasikan kebijakan UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Hal ini diucapkan Ketua Himpsi Malut Syaiful Bahri, Senin (10/10).
“Dalam UU tersebut menjelaskan bahwa negara menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa,” ujar Syaiful.
“Pada Pasal 1 ayat (4) UU Kesehatan Jiwa juga menjelaskan bahwa upaya kesehatan jiwa adalah kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, masyarakat, dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang didukung oleh pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan juga masyarakat,” sambungnya.
Dari undang-undang tersebut, Syaiful berkata, kiranya Pemprov Maluku Utara dapat mengevaluasi dan mengidentifikasi fasilitas pelayanan kesehatan jiwa dan SDM yang bergerak di bidang kesehatan jiwa yang masih sangat minim.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.