“Staf coba lihat referensi dari daerah lain, salah satunya adalah Sumut. Namun itu hanya di narasi pendahuluan bukan di pidato wali kota maupun pada lampiran program dokumen KUA-PPAS dalam hal ini angka-angka,” jelas Abdullah dalam siaran persnya, Senin (8/8).
Meski ada referensi yang diambil dari dokumen daerah lain, lanjut dia, hal itu tidak merubah substansi dari KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2022. Pasalnya, tidak ada plagiat pada program kerja yang ada di dalam dokumen ini.
Meski begitu, Abdullah berjanji ke depannya akan lebih baik sehingga masalah seperti ini tidak terjadi lagi.
Ia juga menambahkan, kesalahan tersebut ada pada BPKAD karena kewenangan penyusunan KUA-PPAS sudah menjadi tanggungjawab instansi yang dipimpinnya bukan lagi di Bappelitbangda.
“Hal ini berdasarkan arahan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,” tukasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.