Selain itu, sambungnya, ada pula peraturan pemerintah dan regulasi internal UMMU.

“Kami juga punya peraturan dari pimpinan pusat dan juga peraturan rektor. Statuta Universitas Muhammadiyah Maluku Utara tahun 2011, peraturan kepegawaian dan dosen Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, peraturan rektor tahun 2011 tentang penilaian pelaksanaan pekerjaan karyawan dan dosen. Ini diberlakukan seluruh dosen status ASN dan pegawai,” jelas Ranita.

Dia bilang, dosen yang nekat mendaftarkan diri sebagai peserta tes bakal mendapatkan sanksi.

“Ada prosedur juga jika ada dosen mengikuti tes (Bawaslu) dia harus mengajukan ke Rektor. Nah, sebelum Rektor mengeluarkan izin, dosen atau pegawai bersangkutan membuat surat pernyataan apakah memilih UMMU atau bekerja di luar. Jadi, dosen bersangkutan sudah membuat pernyataan jika ditemukan melakukan tes atau seleksi itu tanpa ada izin Rektor atau belum membuat pernyataan maka dosen bersangkutan dianggap mengundurkan diri secara tidak terhormat,” jabarnya.

Ranita berharap, para dosen dan pegawai UMMU bahwa mereka diikat kode etik dan aturan-aturan.