Tandaseru — Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Dade Ruskandar akan mengkroscek kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 hasil refocusing Pemerintah Daerah tahun 2020 senilai Rp 60 miliar.

Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Anggaran yang terealisasi baru Rp 33 miliar lebih sampai akhir tahun 2020.

Kasus tersebut telah ditangani Bidang Intelijen dari tahun 2021 namun tak kunjung dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus.

“Yang tangani (Kejari) Halut ya, nanti saya cek lagi,” tegas Dade, Selasa (28/6).

Dade bilang, kasus dugaan korupsi lain yang ditangani Bidang Intelijen yang telah dilimpahkan ke Bidang Pidsus patut diapresiasi.