Korban Pembacokan di Kedaton Ternate Sesalkan Penanganan Kasusnya
“Seharusnya Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 tentang turut serta,” ucapnya.
Iswan menegaskan, jika hal tersebut diterapkan maka pihak-pihak yang diduga turut terlibat sebagai pemicu awal bisa dijadikan tersangka. Sebab mereka yang melakukan tindakan penganiayaan terlebih dahulu.
“Namun sampai ini pihak penyidik tidak mengungkap siapa saja pelaku pemukulan pertama,” ungkapnya.
Selain itu, Iswan berkata, dalam video yang beredar terlihat sejumlah barang tajam di areal kedaton ini tidak terungkap saat penyelidikan di tingkat kepolisian terkait dengan asal-usul barang tajam tersebut.
“Karena tidak mungkin mereka (pelaku, red) mengambil parang di suasana yang banyak kepolisian,” ujarnya.
Menurut dia, seorang manusia normal tidak akan berani mengambil senjata tajam di depan pihak kepolisian. Jadi menurutnya penyediaan barang tajam tersebut pasti ada yang memerintahkan.
Komentar