Instruksi Kapolri, Polda Maluku Utara Sasar Judi Online
Tandaseru -- Polda Maluku Utara menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap pelaku perjudian online.
Dalam surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 seluruh Kapolda diperintahkan memberantas perjudian apapun bentuknya.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Tamsil mengatakan, Polda Malut melalui Ditreskrimsus sudah membentuk tim untuk melaksanakan patroli jaringan yang melakukan perjudian online.
"Sampai saat ini belum ditemukan pelaku judi online," kata Michael di Kota Ternate, Kamis (2/6).
Meski begitu, ia mengimbau masyarakat agar melapor jika punya informasi soal judi online.
"Jika ada oknum polisi yang bermain judi online kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
Komentar