Tandaseru — Yayasan Bantuan Hukum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (YBH-LPM) Provinsi Maluku Utara resmi terbentuk.
Lembaga otonom yang secara perdana dibentuk DPD LPM Provinsi Maluku Utara ini, bakal memberikan pelayanan terhadap warga miskin di Maluku Utara yang membutuhkan pendampingan hukum atau advokasi.
Ketua DPD LPM Provinsi Maluku Utara M Basry Hamaya mengatakan, keberadaan YBH-LPM secara struktural dimiliki oleh setiap LPM di tingkat pusat hingga daerah. Sementara untuk di Maluku Utara, YBH-LPM ini adalah yang perdana dibentuk.
“Inshaa Allah tanggal 19 Maret 2022 akan dilantik setelah Musda LPM Provinsi Maluku Utara di Sofifi,” ujar Basry usai menggelar rapat dengan pengurus YBH-LPM Malut di Ternate, Kamis (10/3).
Tujuan pembentukan YBH ini, lanjut dia, selain membantu warga miskin yang membutuhkan pendampingan hukum juga melakukan penelitian-penelitian terkait masalah hukum yang terjadi di Maluku Utara.
“Rapat perdana ini bagian dari upaya memperkenalkan YBH-LPM bahwa sesungguhnya kami hadir untuk membantu masyarakat, melakukan advokasi terhadap masyarakat miskin dan kita siap untuk melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat serta memberikan akses keadilan terhadap masyarakat di Maluku Utara,” jelasnya.
Ia berharap dalam pelaksanaan tugasnya nanti, YBH-LPM ini tetap mengedepankan profesionalitas dan berintegritas serta mandiri dalam melakukan pendampingan hukum di masyarakat.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina YBH-LPM Maluku Utara Abdurahim Odeyani mengatakan, YBH juga akan melakukan pendampingan terhadap perangkat pemerintah desa dan membangun kerja sama dengan sejumlah institusi di Maluku Utara seperti Polda, Kejaksaan Tinggi, BPK dan BPKP.
Tinggalkan Balasan